Assalamualaikum wr.wb
Salam Solidaritas
Salam sehat dan salam sejahtera untuk kita semua.
Menindaklanjuti surat dari Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor Org. A050/DPD/KSPSI/JBR/XII/2021 tertanggal 20 Desember 2021 Perihal Pemberitahuan 61/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota SP / SB Provinsi Jawa Barat melaksanakan Aksi Unjuk Rasa Damai yang akan dilaksanakan pada tanggal 28, 29, 30 Des 2021
Adapun titik kumpul dan aksi sbb:
Titik Kumpul : Monumen Perjuangan (MONJU)
Tempat Aksi :
- Halaman Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate)
- Halam Gedung Pakuan (Rumah Dinas Gubernur Jabar)
Tuntutan aksi ini adalah
- Revisi KEPGUB UMK 2022 yang tidak ada kenaikan
- Meminta menaikkan UMK minimal sebesar 6.58%
- Menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional
informasi update pada hari ini pukul 15:20 Perwakilan Pimpinan SP/SB diterima Gubernur Ridwan Kamil.
Semoga hasil yang didapatkan dalam pertemuan baik. Amin