SPKEREN – Elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat berencana menggelar aksi unjuk rasa menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (25/11).
aksi demo hari ini juga bertepatan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review atau uji formil terhadap Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Gugatan yang dilayangkan serikat buruh yaitu menuntut agar hakim konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja yang ditetapkan Oktober tahun lalu.
Terkait agenda pembacaan putusan UU Cipta Kerja, KSPSI Jabar meminta kepada MK agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan membatalkan UU Cipta Kerja.
Salah satu contohnya mengenai pengupahan, di mana banyak daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum tahun 2022, yang didasarkan pada perhitungan formula PP 36/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Kalaupun ada daerah yang naik hanya rata-rata 1,09%.