Assalamualaikum wr.wb
Karawang Brits Hotel, 27 /5/2021 Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia kabupaten Karawang Terus melakukan Diskusi Panel UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2021 beserta turun annya yaitu PP 34,35,36 dan 37
semua peserta dari perwakilan PUK se-kabupaten Karawang salah satu pusat perhatian adalah Turunan PP,34, 35, 36, 37 disampaikan salah satu peserta bahwa realisasi UU Ciker ini bagaimana Pemerintah bisa mengontrol seluruh kebijakan yang sudah di tuangkan mana kala Pengusaha tidak melaksanakan nya
Disamping menyampaikan program kerja Pimpinan cabang
yang menghadirkan Nara sumber Ibu Andriani (Direktur Bina Mediator Hubungan Industrial) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja RI dengan Judul materi Peraturan Pelaksanaan Undangan-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
dilanjutkan dengan diskusi dampak UU ciker terhadap serikat pekerja/Serikat Buruh di Tinjau dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang dibawakan Oleh Bung Ari Lazuardi, S.H (LBHN PP FSP KEP SPSI) dengan Materi Peran SP Dalam menyingkapi Dampak Regulasi Cipta Kerja di perusahaan. Acara tersebut berlangsung dari jam 10.00 sampai dengan jam 17.00 dengan Penuh semangat. Dengan harapan Seluruh puk dapat membekali diri regulasi yang ada.